| DPR Tetap Dorong Penyelesaian Kasus Bibit-Chandra lewat Hukum |
| Sabtu, 21 November 2009 | |
|
DPR menyatakan bahwa kesimpulan dalam rapat dengar pendapat di Komisi III normatif. Komisi III hanya ingin agar penyelesaian kasus tetap menggunakan koridor hukum yang berlaku. "Dalam kasus ini, Komisi III berpendapat agar diselesaikan menurut hukum, menurut UU, dan wewenang yang ada. Jadi, andaikata misalnya itu mau diberhentikan, menurut kewenangan, ada di kepolisian dan kejaksaan," kata Anggota Komisi III DPR RI dari F-Gerindra Martin Hutabarat kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (21/11). DPR, sambung dia, tidak bisa merekomendasikan sesuatu hal yang tidak didalami dengan baik. Kerja DPR berbeda dengan Tim 8 yang bisa memanggil semua pihak terkait dan secara maraton membahas masalah itu dan mengupasnya setuntas mungkin. Sedangkan DPR hanya bisa memanggil satu kali saja terhadap KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian sehingga yang diketahui hanya garis besar saja. "Kami juga salah kalau komisi hukum bilang untuk berhenti, padahal kami tidak mendalami masalah. Kalau kalian lihat di rapat dengan DPR itu, Kapolri dan Jaksa Agung yakin sekali dengan bukti mereka. Mereka mengatakan tidak semua kami ungkap, nanti di pengadilan," sahutnya. Maka itu, DPR, ujar dia, berharap agar Presiden membuat keputusan yang tegas, arif, dan memberi keadilan kepada rakyat berdasarkan koridor hukum. Koridor hukum yang tersedia adalah mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) oleh polisi atau pengeluaran SKPP oleh kejaksaan atau deponering oleh jaksa agung. "Kan di Pasal 1 UUD, negara kita adalah negara hukum. Jadi, harus selalu berlandaskan koridor hukum. Nah, koridor hukumnya itu seperti yang dikatakan tadi. Tidak lantas berhentikan, selesai begitu saja," jelasnya. (Mediaindonesia.com) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|









