Kamis, 09 September 2010
 
 
Main Menu
Halaman Utama
Profil Partai
Profil DPP
Berita Partai
Berita Nasional
Issue Politik
Kegiatan Partai
Agenda Partai
Forum Partai
Download
Pencarian
Foto Galeri
Kontak Kami
Alamat DPD / DPC
Statistik Online

Saat ini ada 19 tamu online

Layanan Online



Kirim Pesan

Pencarian Artikel


WEB LINK



KALENDER PARTAI
« < September > »
M T W T F S S
30 31 1 2 3 4 5
6 7 8 9 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 1 2 3
DPR Tetap Dorong Penyelesaian Kasus Bibit-Chandra lewat Hukum
Sabtu, 21 November 2009
DPR menyatakan bahwa kesimpulan dalam rapat dengar pendapat di Komisi III normatif. Komisi III hanya ingin agar penyelesaian kasus tetap menggunakan koridor hukum yang berlaku. 
"Dalam kasus ini, Komisi III berpendapat agar diselesaikan menurut hukum, menurut UU, dan wewenang yang ada. Jadi, andaikata misalnya itu mau diberhentikan, menurut kewenangan, ada di kepolisian dan kejaksaan," kata Anggota Komisi III DPR RI dari F-Gerindra Martin Hutabarat kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (21/11). 

DPR, sambung dia, tidak bisa merekomendasikan sesuatu hal yang tidak didalami dengan baik. Kerja DPR berbeda dengan Tim 8 yang bisa memanggil semua pihak terkait dan secara maraton membahas masalah itu dan mengupasnya setuntas mungkin. Sedangkan DPR hanya bisa memanggil satu kali saja terhadap KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian sehingga yang diketahui hanya garis besar saja. 

"Kami juga salah kalau komisi hukum bilang untuk berhenti, padahal kami tidak mendalami masalah. Kalau kalian lihat di rapat dengan DPR itu, Kapolri dan Jaksa Agung yakin sekali dengan bukti mereka. Mereka mengatakan tidak semua kami ungkap, nanti di pengadilan," sahutnya. 

Maka itu, DPR, ujar dia, berharap agar Presiden membuat keputusan yang tegas, arif, dan memberi keadilan kepada rakyat berdasarkan koridor hukum. Koridor hukum yang tersedia adalah mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) oleh polisi atau pengeluaran SKPP oleh kejaksaan atau deponering oleh jaksa agung. "Kan di Pasal 1 UUD, negara kita adalah negara hukum. Jadi, harus selalu berlandaskan koridor hukum. Nah, koridor hukumnya itu seperti yang dikatakan tadi. Tidak lantas berhentikan, selesai begitu saja," jelasnya. (Mediaindonesia.com)
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
PEMILU 2009

PEMILU TELAH TIBA !
AYO CONTRENG
PARTAI GERINDRA
No.5
Sekilas Info
MARHABAN YA RAMADHAN

SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA RAMADHAN 1431 H

INSYA ALLAH, KITA SELALU DALAM BERKAH DAN LINDUNGAN ALLAH SWT. AMIN.

 

 
Polling
Menurut anda, bagaimana kondisi perekonomian kita sekarang?
 
Berita Terkini
Berita Populer
Arsip Berita
Download
 
Top! Top!
© Copyright : Partai Gerindra 2008