| Korupsi Merata di Seluruh Provinsi |
| Kamis, 19 November 2009 | |
|
Ketua Komisi Yudisial M Busyro Muqoddas menyatakan praktik korupsi hampir merata di 33 provinsi Indonesia, sehingga sudah mengakar. "Untuk memberantas tindak pidana korupsi yang sudah mengakar itu membutuhkan penegak hukum yang bersih mulai dari kepolisian, jaksa, hakim, juga pengacara," kata M Busyro Muqoddas ketika menjadi pembicara diskusi publik "Keadilan Sosial dan Penegakan Peradilan" di Pontianak, Rabu (18/11). Ia mengatakan, untuk menciptakan sumber daya manusia yang bersih itu harus mulai dipupuk sejak usia dini hingga di dunia pendidikan. "KY saat ini sedang membentuk jejaring dengan beberapa fakultas hukum, pusat studi hukum dan HAM, NGO serta ormas-ormas. Dalam upaya membangun peradilan mandiri, 'fair', profesional serta berwibawa ke depan," katanya. Ia berharap, jejaring yang dibentuk tersebut berfungsi meningkatkan pengawasan peradilan dalam sistem demokrasi serta melakukan aksi konkret melakukan tugas pengawasan terhadap praktek peradilan di Indonesia. Busyro menjelaskan, dalam laporan Badan Pemeriksa Negara (BPN) semester II-2008 menyebutkan ada 93.481 rekomendasi senilai Rp764 triliun yang perlu ditindaklanjuti, 38.010 rekomendasi senilai Rp205 triliun belum ditindaklanjuti. Selama 2008 terdapat 31 Laporan hasil pemeriksaan keuangan meliputi 40 kasus senilai Rp3,67 triliun dan 26,37 juta dolar AS yang mengandung unsur tindak pidana. Laporan BPK dari tahun 2003 hingga 2008 terhadap 90 LHP terdiri 210 kasus senilai Rp30,18 triliun dan 470,31 juta dolar AS. Sementara menurut laporan ICW sekitar 157 daerah pengelolaan keuangannya dinilai membahayakan, 249 daerah potensial membahayakan. Hasil temuan BPK dengan Departemen Keuangan menemukan 6.113 rekening yang tersembunyi senilai Rp5 triliun terdiri 4.900 rekening tersembunyi Rp2,1 triliun, dan dari jumlah itu terdapat 494 berstatus tidak jelas senilai Rp1,55 triliun. Ia mengatakan, atas itulah KY menempatkan dirinya di tengah-tengah antara sebagai lembaga negara, dengan kebutuhan sebagai artikulator dan katalisator kepentingan rakyat yang tengah dililit permasalahan yang komplek dan rumit. Busyro juga menyesalkan masih banyaknya hakim yang bermental rendah sehingga mempengaruhi setiap putusan tindak pidana korupsi. "Padahal tujuan pengadilan yaitu membebaskan orang yang memang benar-benar harus dibebaskan bukan malah sebaliknya," kata Busyro.(Mediaindonesia.com) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|









