| Pembentukan Panwas Pilkada Dobel |
| Kamis, 19 November 2009 | |
|
Pembentukan Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi dobel. Pasalnya, KPU tetap melakukan seleksi untuk mencari enam calon panwas pilkada untuk diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Padahal, Bawaslu sendiri sudah menetapkan panwas pemilu (Panwaslu) legislatif atau pemilu presiden otomatis menjadi panwas pilkada.
"Kami tetap melakukan seleksi untuk mendapatkan enam orang calon Panwas Pilkada. Enam calon itu akan kami serahkan kepada Bawaslu. Selanjutnya Bawaslu akan melakukan fit and proper test
untuk mendapatkan tiga calon yang akan ditetapkan sebagai Panwas Pilkada. Itu berdasarkan UU No 32/2004 tentang Pemda dan peraturan KPU. Sampai saat ini KPU belum pernah mengubah peraturan mengenai seleksi panwas pilkada,†kata anggota KPU Andi Nurpati Baharuddin di kantor KPU, Jakarta, Rabu (18/11). Andi mengatakan sejumlah KPU daerah sudah melakukan seleksi terhadap calon Panwas Pilkada. Nama-nama tersebut, ujar Andi, akan segera diserahkan kepada Bawaslu. “Ini sesuai undang-undang. Kalau Bawaslu melakukan penetapan panwaslu pemilu legislatif/pilpres menjadi panwas pilkada, itu tidak diatur peraturan," ujar Andi. Pada pilpres, KPU dan Bawaslu pernah secara bersama-sama mengangkat panwaslu pemilu legislatif menjadi panwaslu pilpres di 50-an provinsi dan kabupaten/kota. Menurut Andi itu dimungkinkan untuk dilakukan karena situasi darurat dan pilpres itu sendiri dilakukan serentak seluruh Indonesia. "Kalau mengangkat Panwaslu Pemilu Legislatif/Pilpres menjadi Panwas Pilkada, menurut saya itu bukan darurat. Apalagi pilkada itu kan tidak serentak seluruh Indonesia. Jadwal pilkada masing-masing daerah berbeda. Masa misalnya, Panwaslu di tujuh provinsi harus diangkat menjadi Panwas Pilkada. Itu kan sedikit, masih sangat mungkin dilakukan seleksi sesuai ketentuan," ujarnya. KPU mencatat pilkada akan berlansung pada 2010 di tujuh provinsi dan 237 kabupaten/kota. Jadi total yang akan melaksanakan pilkada pada 2010 sebannyak 244. "Kemudian ada dua daerah yang pelaksanaannya Januari 2011, itu masuk pada agenda pelaksanaan Pilkada 2010, sehingga totalnya jadi 246," kata Andi. Masalah pembentukan panwas pilkada ini sempat menjadi pembahasan pada pertemuan Komisi II DPR RI dengan Bawaslu. Sebagian anggota Komisi II tidak setuju dengan peraturan Bawaslu yang mengangkat panwaslu pemilu legislatif atau pilpres otomatis menjadi panwas pilkada. Seorang anggota Komisi II DPR yang menolak peraturan Bawaslu tersebut adalah Arif Wibowo dari Fraksi PDIP. Karena perbedaan pendapat tersebut, peraturan Bawaslu dengan alasan efisiensi anggaran dengan menghemat ratusan miliar biaya seleksi calon panwas pilkada tidak mendapat dukungan penuh dari Komisi II DPR. Namun Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini tetap pada peraturan Bawaslu. "Kami tetap jalan, apa yang sudah kami buat, itu tak ada keragu-raguan lagi. Sebenarnya yang menetapkan panwas pilkada adalah Bawaslu, SK (Surat Keputusan) nya dari Bawaslu," ujarnya. (Mediaindonesia.com)
|
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|









