| Mantan Napi Boleh Maju Pilkada |
| Kamis, 19 November 2009 | |
|
KOmisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah persyaratan calon kepala daerah. Perubahan itu di antaranya mantan nara pidana (napi) diperbolehkan mencalonkan sebagai kepala daerah.
Persyaratan lain yang diubah yaitu kepala daerah incumbent
dapat mencalonkan tanpa harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Selain itu, kepala daerah yang dua kali menjabat tapi masa jabatan periode pertama atau kedua kurang dari 2,5 tahun tetap masih bisa mencalonkan. Anggota KPU Andi Nurpati mengatakan persyaratan calon tersebut kecuali mengenai masa jabatan telah disepakati dalam rapat pleno KPU dan tinggal otentifikasi menjadi peraturan. "Mengenai masa jabatan, karena itu baru diputus Mahkamah Konstitusi kemarin (Selasa, 17/11), itu akan segera kami bahas supaya dimasukkan dalam peraturan KPU," ujarnya di Jakarta, Rabu (18/11). Seluruh perubahan persyaratan calon kepala daerah tersebut mengacu pada putusan MK. Pada UU No 32/2004 mengatur bahwa terpidana yang sudah dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap dengan ancaman lima tahun atau lebih tidak bisa mencalonkan sebagai kepala daerah. MK juga sudah memutus bahwa kepala daerahincumbent
bisa mencalonkan tanpa harus mundur. Selasa lalu, MK juga telah memutus bahwa yang dimaksud dengan satu periode masa jabatan kepala daerah itu minimal 2,5 tahun. Sehingga seorang yang menjabat dua kali, tapi periode pertama kurang dari 2,5 tahun bisa mencalonkan sebagai kepala daerah. Andi mengatakan KPU juga mengubah mekanisme pencalonan kepala daerah. Calon kepala daerah yang diterima mendaftarkan diri apabila pasangan calon tersebut telah memenuhi syarat dukungan. Ketentuan itu berlaku untuk calon perseorangan dan calon yang diajukan parpol. "Kalau peraturan sebelumnya, pendaftaran pasangan calon dapat diterima sekalipun belum memenuhi syarat dukungan sesuai ketentuan karena dapat diperbaiki atau dilengkapi setelah pendaftaran. Sekarang, pendaftaran diterima kalau sudah memenuhi syarat dukungan," ujarnya. Peraturan KPU juga telah mempertegas bahwa pasangan calon kepala daerah dari perseorangan tidak boleh mengganti salah seorang dari pasangan tersebut. "Pasangan calon tersebut juga tidak boleh mundur. Kalau mereka mundur, dikenai sanksi dan pengunduran diri tersebut tetap tidak diterima sehingga tahapan pilkada tetap berjalan sesuai jadwal. Ini mengantisipasi supaya kasus Pilkada Kabupaten Lebak, yang pasangan calonnya hendak mundur agar pilkada gagal tidak terulang lagi," ujarnya.(Mediaindonesia.com)
|
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|









